Komisi XIII Dorong Penguatan Layanan Hukum dan HAM di Kaltim

Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat rapat dengar pendapat bersama jajaran mitra kerja di Balikpapan, Jumat (25/7/2025). Foto: Eko/vel
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Dalam rangka kunjungan kerja masa reses Masa Persidangan V Tahun 2025, Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan, dan Kementerian HAM Provinsi Kalimantan Timur di Balikpapan, Jumat (25/7/2025). Kunjungan ini dipimpin oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Tim Kunker Reses.
Dalam pernyataannya, Pangeran Khairul Saleh menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran Kanwil yang dinilai tetap optimal meski dalam situasi efisiensi anggaran.
“Kami mengapresiasi kerja keras dan loyalitas seluruh jajaran Kanwil atas pencapaian kinerjanya. Meski pemerintah tengah melakukan kebijakan efisiensi anggaran, komitmen pelayanan tetap terlihat, termasuk dalam hal dukungan anggaran dan pemberian asuransi,” ujar Pangeran.
Lebih lanjut, Komisi XIII mendorong agar Kanwil Kementerian Hukum Kaltim lebih proaktif dalam memperluas jangkauan bantuan hukum, terutama di daerah perbatasan dan pedalaman. Selain itu, perlindungan terhadap kekayaan intelektual lokal juga menjadi perhatian utama.
“Pendaftaran HAKI bagi pelaku usaha lokal dan pelestari budaya harus difasilitasi secara kolektif dan murah. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi upaya kita melindungi potensi ekonomi lokal berbasis kearifan budaya,” tegas Pangeran.
Dalam sektor keimigrasian, Komisi XIII menekankan pentingnya sistem pengawasan yang ketat terhadap perlintasan orang, guna menekan tindak pidana penyelundupan manusia dan perdagangan orang. Teknologi biometrik dan sistem intelijen juga diharapkan segera diterapkan secara maksimal.
Sedangkan untuk sektor pemasyarakatan, Komisi XIII mendorong perencanaan fasilitas baru serta redistribusi narapidana untuk mengatasi overkapasitas. Penempatan narapidana berisiko tinggi di blok khusus dan penggunaan sistem pemantauan digital turut menjadi perhatian.
Di bidang Hak Asasi Manusia, Komisi XIII menegaskan pentingnya pemetaan tematik terhadap pelanggaran HAM, termasuk konflik agraria dan diskriminasi terhadap kelompok rentan.
“Kami ingin agar advokasi HAM dilakukan secara lebih tepat sasaran. Pelaku usaha juga harus dilibatkan dalam penyusunan panduan bisnis berbasis HAM dan penyelesaian konflik melalui sistem mediasi,” ungkap Pangeran.
Kunjungan ini juga merekomendasikan penguatan program Desa/Kelurahan Sadar HAM serta peningkatan layanan konsultasi dan penyuluhan HAM berbasis komunitas.
Sebagai tindak lanjut, Komisi XIII DPR RI meminta agar seluruh instansi yang hadir memberikan jawaban tertulis atas pembahasan rapat paling lambat tujuh hari kerja sejak pertemuan berlangsung. (ssb/aha)